SYARAT PEMOHON UJI SERTIFIKASI
( CALON ASESI)
- Pemohon memahami proses asesmen yang mencakup persyaratan dan ruang lingkup sertifikasi, penjelasan proses penilaian, hak pemohon, biaya sertifikasi, dan kewajiban pemegang sertifikat.
- Pemohon mengisi formulir Permohonan Sertifikasi (APL-01) yang dilengkapi dengan bukti berikut :
-
- Fotokopi tanda pengenal yang masih berlaku : Kartu Pelajar, KTP atau SIM.
- Fotokopi raport semester 1 sampai semester terakhir (bagi yang belum lulus), ijazah dan transkrip nilai (bagi yang sudah lulus)
- Fotokopi sertifikat pelatihan, magang atau prakerin.
- Pasfoto 3 x 4 sebanyak 2 lembar
- Pemohon mengisi formulir Asesmen Mandiri (APL-02) dan dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung.
- Pemohon telah memenuhi persyaratan dasar sertifikasi yang telah ditetapkan.
- Pemohon menyatakan setuju untuk memenuhi persyaratan sertifikasi dan memberikan setiap informasi yang diperlukan untuk penilaian.
- LSP menelaah berkas pendaftaran untuk mengonfirmasi bahwa pemohon sertifikasi memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.